Iklan dempo dalam berita

Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang ke Rumah? Catat, Ini Waktu Penagihannya

Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang ke Rumah? Catat, Ini Waktu Penagihannya

Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang ke Rumah--

Nah, untuk menjawab telat berapa lama DC lapangan pinjol akan datang ke rumah? Umumnya layanan penyedia pinjol memiliki kebijakan yang berbeda.

BACA JUGA:Kesulitan Membayar Hutang Pinjol? Begini Tips dan Cara Meminta Keringanan Pinjol

Tetapi, debt collector lapangan akan datang ke rumah jika nasabah sudah telat membayar selama 7 hari atau lebih.

Sebelum DC lapangan pinjol datang ke rumah, debt collector akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Setelah itu, debt collector akan datang ke rumah untuk menagih hutang.

BACA JUGA:Pusing Bayar Utang Pinjol dengan Bunga Tinggi? Ini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Bunga

Jika DC lapangan pinjol datang ke rumah untuk menagih hutang, Anda tak perlu khawatir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat aturan tentang perlindungan konsumen dan masyarakat.

Aturan tersebut tercantum dalam  Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini bertujuan supaya menghindari perilaku debt collector yang dapat merugikan konsumen ataupun perlakuan kasar.

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Bunga Pinjol? Begini Cara Bayar Pokok Pinjol dan Cara Negosiasi Pembayaran Pokok Pinjol

Setiap debt collector juga memiliki aturan yang harus dipatuhi saat menagih hutang. Apabila DC melanggar, maka bisa didenda sampai Rp3 miliar sesuai aturan yang berlaku dan dijatuhi hukuman pidana.

Aturan yang Dapat Menjerat DC Lapangan Jika Melanggar Hukum

Teror dari DC lapangan dengan menyalahgunakan data dapat dikenai pidana yang sudah tercantum dalam UUD. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Pinjol? Jangan Khawatir Berikut 8 Solusi Bagi yang Tidak Mampu Bayar Pinjol

Terkait akses ilegal data pribadi dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 32 ayat (2):

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Tips Mengenalinya serta 9 Pinjol Punya DC Lapangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: