Iklan dempo dalam berita

Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Jadi Berapa? Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Sebelum

Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Jadi Berapa? Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Sebelum

Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Jadi Berapa? Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Sebelum--foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024. Lantas, gaji PNS Naik 8 persen tahun 2024 jadi berapa? Dalam artikel kali ini akan disajikan tabel kenaikan-gaji-pns 8 persen dan sebelum adanya kenaikan 8 persen di tahun 2024.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, anggota TNI & Polri tahun 2024 naik sebesar 8%. Sedangkan gaji pensiunan PNS/Polri/TNI naik 12% tahun 2024.

BACA JUGA:Kapan Dibayarkan? Ini Angka Final Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8% dan Pensiunan PNS 12%, Pensiunan Lebih Besar

Kenaikan gaji PNS/Polri/TNI berlaku mulai awal tahun 2024. Namun, untuk pembayaran gaji PNS/Polri/TNI pada 2 Januari 2024 masih menggunakan aturan dan jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya.

Hal ini karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri belum juga rampung.

BACA JUGA:Mau di Rapel, Apa Alasan Kenaikan Gaji 8% PNS Belum Cair? Ini Tabel Besaran Gaji PNS Gol 1 -IV Setelah Naik

Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut. Ia juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji PNS/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.

“RPP-nya memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh,” tutur Sri Mulyani kepada awak media.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji AS/TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12% pada tahun 2024.

BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Dibayar 1 Februari?

Selain PNS dan PPPK, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri. Dalam RAPBN 2024, pemerintah usul gaji PNS/TNI/Polri dan PPPK naik sebesar 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

“Total Rp 52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp 9,4 triliun dan tambahan Rp 17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp 25,8 triliun,” terang Sri Mulyani.

BACA JUGA:Terungkap Kapan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun 2024 Dibayar, Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Ada di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: