Iklan dempo dalam berita

Rapel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dibayar Kapan? Cek Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen di Sini

Rapel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dibayar Kapan? Cek Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen di Sini

Rapel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dibayar Kapan? Cek Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen di Sini--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rapelan kenaikan  gaji-pns-2024 8 persen tahun 2024 dibayar kapan? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui jawabannya, serta akan disajikan tabel kenaikan gaji PNS 2024 8 persen.

Tak sedikit PNS dan pensiunan yang mempertanyakan terkait kapan kenaikan gaji 8 dan 12 persen akan dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Lengkap Semua Golongan

Padahal, kenaikan gaji PNS dan pensiunan sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu, namun hingga saat ini pembayarannya masih belum juga dibayarkan.

Lalu apakah kenaikan gaji 8 dan 12 persen akan mulai dibayarkan pada 1 Februari 2024.

Perlu diketahui, bahwa untuk pembayaran kenaikan gaji baru PNS dan pensiunan harus menggunakan PP kenaikan gaji terbaru sebagai dasar pembayarannya.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Rapel Kenaikan Gaji PNS akan Dibayar Bulan Berikut

Dan hingga saat ini PP kenaikan gaji baru tersebut belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Sehingga, kemungkinan besar kenaikan gaji belum akan dibayarkan pada bulan Februari.

Namun, meskipun PP belum diterbitkan, namun sudah ada titik terang dari Presiden Jokowi yang mengatakan telah menandatangani PP tersebut.

“Sudah, seingat saya sudah (tandatangani PP). Secepatnya akan keluar (PP) dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan berimbas pada perekonomian,” ungkap Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Negara.

BACA JUGA:Ditunggu-tunggu Kenaikan Gaji PNS Belum Cair, Ternyata Ini Alasannya, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru

Sehingga, PNS dan pensiunan harus bisa bersabar sedikit lagi menunggu PP kenaikan gaji yang sudah ditandatangani Jokowi terbit.

Dikarenakan apabila PP belum diterbitkan, maka kenaikan gaji juga belum bisa dibayarkan dan gaji yang diterima masih mengacu aturan lama yakni PP No 18 Tahun 2019 untuk pensiunan dan PP No 15 tahun 2019 untuk PNS.

Namun, tak perlu khawatir karena meskipun belum dibayarkan dengan kenaikannya, kenaikan gaji 8 dan 12 persen akan tetap dibayarkan secara rapel pada saat PP kenaikan gaji terbaru itu terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: