Iklan dempo dalam berita

7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

7 Aturan Terbaru Pinjol 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting buat kita. Sebelum terjadi, pahami 7 aturan terbaru pinjol 2024, soal bunga, penagihan sampai Denda. Jangan sampai terjebak.

BACA JUGA:Cicilan Pinjaman Bank Mandiri untuk Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Ketahui Juga Bunga dan Syarat

Memang saat ini regulasi terkait pelaksanaan transaksi pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending terus dikembangkan. Hal ini demi meningkatkan perlindungan terhadap nasabahnya.

Aturan baru ini dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

BACA JUGA:Ada 4 Asuransi Kesehatan dengan Premi Termurah, Mulai dari RP. 64.400 Ribu per Bulan

Berikut ini 7 aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

1. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

BACA JUGA:Tidak Perlu Ribet, Ini Cara Pinjaman BCA Online Langsung Cair Serta Syaratnya

2. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan, Berikut Tips dan Syarat Mengajukan Pinjaman di BANK HSBC

3. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: