Iklan dempo dalam berita

8 Kriteria Penerima Beasiswa PIP 2024 dan Besaran Dana yang Bakal Diterima

 8 Kriteria Penerima Beasiswa PIP 2024 dan Besaran Dana yang Bakal Diterima

syarat penerima PIP Kemdikbud--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PIP merupakan bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana PIP digunakan untuk membiayai pendidikan. Ini 8 kriteria penerima beasiswa PIP 2024 dn berapa besaran dana yang akan diterima akan kita bahas disini.

BACA JUGA:Review HP Lipat 2 Arah Samsung Di CES 2024 yang Unjuk Kecanggihan Teknologi

Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuannya untuk mencegah mereka dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena kesulitan ekonomi.

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Usaha Baru 6 Bulan Pinjam Rp 65 Juta Cair Cepat, Segera Ajukan

Beasiswa PIP tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar, tetapi mengacu pada Dapodik yang padan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah. Jadi, peserta didik masih mendapatkan bantuan PIP meski sudah pindah sekolah.

BACA JUGA: Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Resmi Dibuka 11 Januari 2024 dan ini Top 10 Universitas Tujuan Beasiswa LPDP

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Termin 1: Februari-April.
  2. Termin 2: Mei-September.
  3. Termin 3: Oktober-Desember. 

BACA JUGA:Lengkap, Ini Syarat Pengajuan Kredit Rumah di BTN 2024 yang Perlu Dipersiapkan

Adapun kriteria penerima PIP Kemdikbud adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik dari pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Peserta didik dan keluarga peserta PKH.

3. Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

4. Peserta didik yang terdampak bencana alam.

5. Peserta didik yang pernah drop out (DO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: