Iklan dempo dalam berita

Ada Rencana Over Kredit Rumah? Berikut Biaya Pengurusannya di Notaris

Ada Rencana Over Kredit Rumah? Berikut Biaya Pengurusannya di Notaris

Biaya over kredit rumah di notaris--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada rencana over kredit rumah? Berikut biaya pengurusannya di notaris. Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, sobat camkoha harus mengetahui terlebih dahulu biaya notaris over kredit rumah.

Pada saat membeli atau menjual sebuah rumah, proses yang wajib dilakukan adalah membayar biaya notaris. Notaris memiliki peran penting dalam mengamankan transaksi jual beli rumah kamu, loh. 

Namun, apa yang terjadi jika sobat camkoha berurusan dengan proses over kredit rumah? Bagaimana biaya notaris diterapkan dalam konteks ini? Artikel ini akan menjelaskan secara mendetail tentang biaya notaris over kredit rumah.

BACA JUGA:Tak Perlu Bayar Bunga Tinggi, Ini Rincian Bunganya dan Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 150 Juta

Rincian Biaya Notaris Over Kredit

Dalam dunia jual beli rumah, terdapat kasus menarik yang perlu sobat camkoha perhatikan, yakni jual beli rumah over kredit yang dilakukan secara "di bawah tangan" tanpa melibatkan notaris/PPAT dan pihak bank. Nah, tahu kah sobat camkoha, bahwa hal ini sangat berisiko bagi penjual maupun pembeli. 

Risiko bagi penjual adalah tidak adanya jaminan bahwa pembeli akan membayar kewajibannya dengan tertib, terlebih jika akun bank KPR masih atas nama penjual. Akibatnya, kredit rumah dapat dianggap macet dan dapat berisiko nama penjual masuk ke dalam daftar blacklist OJK, loh. Seremkan! 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Dapatkan Pinjaman Rp 25 hingga 50 Juta, Cicilan Termurah per Bulan

Sementara itu, dari sisi pembeli, saat KPR sudah lunas, sertifikat ini akan diserahkan kembali kepada pemilik awal karena sertifikat masih atas nama penjual, loh. Jadi hal ini bisa berisiko banget jika penjual tidak kooperatif dalam proses pengalihan nama sertifikat rumah yang telah lunas. 

Inilah sebabnya mengapa jasa notaris/PPAT sangat penting dalam proses jual beli rumah, ya. Biasanya, biaya notaris over kredit menjadi tanggung jawab pembeli, kecuali ada kesepakatan bersama. Agar proses jual beli berjalan lancar, pastikan sobat camkoha memiliki dana tambahan untuk membayar biaya notaris dan biaya KPR over kredit lainnya, ya.

BACA JUGA:Nasabah Badan Usaha, Siapkan 7 Dokumen Pengajuan KUR BCA 2024, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta

Nah, jika sobat camkoha bingung. Ini dia beberapa biaya notaris/PPAT take over yang perlu kamu persiapkan. Oh, iya perlu sobat camkoha ketahui juga ya, jika biaya ini bersifat perkiraan karena biaya akan berbeda tergantung pada kebijakan setiap jasa notaris/PPAT yang kamu gunakan. 

Dokumen Biaya

Pemeriksaan sertifikat Rp 250.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: