Iklan dempo dalam berita

Gempar Kripto Kok Halal, Apa Saja Landasannya!

Gempar Kripto Kok Halal, Apa Saja Landasannya!

Gempar Kripto Kok Halal, Apa Saja Landasannya!--Foto: ist

BACA JUGA:Bursa Kripto Resmi Berdiri! Ini 23 Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Kripto Indonesia 2023

Namun, penjelasan dari Islamic Coin bahwa aset ini dapat menjadi terkenal dan mengalami peningkatan harga merupakan akibat dari aksi penyimpanan yang ditujukan untuk transaksi. Penyimpanan berpotensi mengakibatkan adanya penimbunan, sehingga harga mengalami peningkatan.

Persoalan selanjutnya adalah Islamic Coin tidak memiliki aset yang mendasari, sehingga tidak terdapat acuan dalam menilai mata uang tersebut. 

Namun, Islamic Coin membuat pembelaan bahwa mata uang yang diterbitkan merupakan konversi dari emas, dolar, euro, dan sebagainya. Sehingga, nilai mata uang tersebut seperti nilai aset keuangan yang digunakan untuk membelinya.

BACA JUGA:Ada Bursa Kripto Indonesia, Ini Risiko dan Pertimbangan Bertransaksi di Bursa Kripto

Sebagai informasi, mata uang telah mengalami sejarah panjang. Sejarah sistem jual beli awalnya bermula dengan menggunakan barter atau pertukaran barang, hingga ditemukan mata uang berupa emas dan perak sebagai alat pertukaran. 

Mata uang terus berevolusi menjadi penggunaan mata uang kartal atau kertas yang memiliki dasar berupa emas. Sampai tahun 1971, Amerika Serikat menyatakan uang dapat dicetak begitu saja tanpa dijaminkan emas.

Berdasarkan sejarah tersebut, mata uang telah mengalami perjalanan panjang dan semakin hari 'keabu-abuan' dari mata uang fiat sendiri masih menjadi pertanyaan. Sebagian ulama menyatakan bahwa mata uang harus berbasis emas dan perak yang ditetapkan berdasarkan syar'i. 

BACA JUGA:Hasilkan Token Kripto Gratis Hanya dengan Nonton Video, Coba Gunakan Aplikasi Ini

Mata uang fiat sendiri sudah lama lepas tidak memiliki dasar emas dan perak. Islamic Coin yang masih belum jelas aset yang mendasarinya tentu juga akan menjadi polemik terkait halal-haramnya. Sehingga, apakah Islamic Coin Halal? Mari menantikan pendapat dari Majelis Ulama Indonesia.

 

(Tim Liputan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: