Iklan dempo dalam berita

Info Terbaru Simulasi Tabel KUR Mandiri 2024, Pinjam di Atas Rp 100 Juta Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerja

Info Terbaru Simulasi Tabel KUR Mandiri 2024, Pinjam di Atas Rp 100 Juta Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerja

KUR merupakan program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah--

BACA JUGA:Pakai KK dan KTP Dapat Pinjaman Rp 45 Juta, Simak Simulasi Tabel KUR BRI 2024, Cicilan Rp 800 Ribuan

Sebagai informasi, berikut ini adalah jenis KUR Mandiri.

Jenis-Jenis KUR Bank Mandiri 

KUR Bank Mandiri terbagi menjadi lima jenis, yaitu:

  1. KUR Super Mikro, dengan limit pinjaman sebesar Rp 10 juta
  2. KUR Mikro, dengan limit pinjaman sebesar Rp 10 juta hingga Rp 200 juta
  3. KUR Kecil, dengan limit pinjaman sebesar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta
  4. KUR Penempatan TKI, dengan limit pinjaman sebesar Rp 100 juta
  5. KUR Khusus, dengan limit pinjaman sebesar Rp 500 juta

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan, Lengkapi Syaratnya Dapat Pinjaman dengan Bunga Rendah

Suku Bunga KUR Mandiri 2024

Suku bunga yang dikenakan akan bergantung pada jenis KUR-nya. Adapun berikut daftar suku bunga KUR Mandiri:

1. KUR Super Mikro

  • 3 persen efektif per tahun

2. KUR Mikro

  • 6 persen efektif per tahun untuk yang baru menerima KUR pertama kali
  • 7 persen efektif per tahun untuk penerima KUR ke-2 kali
  • 8 persen efektif per tahun untuk penerima KUR ke-3 kali
  • 9 persen efektif per tahun untuk penerima KUR ke-4 kali

3. KUR Kecil 

  • 6 persen efektif per tahun untuk yang baru menerima KUR pertama kali
  • 7 persen efektif per tahun untuk penerima KUR ke-2 kali
  • 8 persen efektif per tahun untuk penerima KUR ke-3 kali
  • 9 persen efektif per tahun untuk penerima KUR ke-4 kali

4. KUR PMI/TKI

  • 6 persen efektif per tahun

5. KUR Khusus

  • 6 persen efektif per tahun

BACA JUGA:KUR BCA 2024 Tanpa Jaminan, Perhatikan Cara Pengajuan dan Tips Pinjaman Tidak Ditolak

Demikian mengenai simulasi tabel KUR Mandiri 2024. Semoga bermanfaat.

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: