Iklan dempo dalam berita

Nasib Honorer Tahun 2024 Apakah Dihapuskan? Apa Langkah Pemerintah Ini Penjelasannya

Nasib Honorer Tahun 2024 Apakah Dihapuskan? Apa Langkah Pemerintah Ini Penjelasannya

Nasib Honorer Tahun 2024 Apakah Dihapuskan?--Foto: ist

Langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Honorer Satpol PP Seluma Mengeluh, Biasa Terima Gaji Rp 1 Juta per Bulan, Sekarang tinggal Rp 700 Ribu

Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya.

Adapun langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut.

Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Seperti Ini Syarat yang Disiapkan Pemerintah

"Jika ada kebutuhan dan anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan," kata dia.

Atas dasar rencana tersebut, rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) kembali dibuka oleh pemerintah sambil merampungkan berbagai langkah penanganan sampai Desember 2024. Kementerian PANRB pun telah membuka 80 % kuota PPPK di dalam CASN 2023 khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN.

Kabar baik untuk Honorer di Tahun 2024. 

BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan

Kabar baik ini khusus untuk Honoreer yang tidak Lolos CASN pada tahun-tahun sebelumnya. 

Pemerintah tetap tetap akan mengangkat Honorer yang tidak Lolos CASN jadi PPPK. 

Kabar itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ).  

Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan itu merupakan tindaka lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: