Iklan dempo dalam berita

Fotokopi KTP Resmi Dihapuskan 1 Januari 2024, Berikut Alasan Pemerintah dan Ini Penggantinya

Fotokopi KTP Resmi Dihapuskan 1 Januari 2024, Berikut Alasan Pemerintah dan Ini Penggantinya

keunggulan yang dimiliki oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan fotokopi KTP ini--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Baru baru ini pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan kebijakan terkait penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan baru ini menandai bahwa fotokopi KTP tidak lagi digunakan sebagai bukti identitas resmi di berbagai sektor dan lembaga, lalu mengapa demikian?

BACA JUGA:1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Ternyata Ini Alasannya, Penting untuk Tahu

Menurut beberapa situs, perubahan ini berkaitan dengan pengenalan dari Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang baru diterapkan. Sebelumnya, para pengguna Kartu TAnda Penduduk elektronik (KTP-el) masih perlu menyertakan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik. Namun, dengan adanya IKD ini, fotokopi tersebut tidak lagi diperlukan. Masyarakat hanya perlu mengakses IKD melalui handphone mereka.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Akan Digantikan Dengan Teknologi Ini

Lalu apa alasannya?

Penggunaan IKD ini dianggap sebagai solusi bagi masyarakat, karena mereka tidak perlu lagi menyediakan fotokopi KTP-el, hal ini karena penggunaan fotokopi KTP terkesan ribet dan mempersulit Masyarakat saat melakukan aktivitas pelayangan publik. Selain itu, keputusan ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa keberadaan IKD ini tidak akan menghapus peran dari KTP-el. 

Kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku, terutama untuk kondisi-kondisi tertentu di mana penduduk tidak memiliki ponsel atau tidak terbiasa menggunakan handphone. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aktivasi IKD ini tidak wajib dilakukan, namun pemerintah berharap masyarakat mau memanfaatkan program ini dengan sebaik baiknya. Dengan adanya IKD, diharapkan proses administrasi menjadi lebih efisien dan praktis bagi masyarakat.

BACA JUGA:Pemerintah Bulan Ini Ganti E-KTP dengan IKD, Biar Gak Gagal Paham, Begini Perbedaan Keduanya

Keunggulan identitas kependudukan digital (IKD)

Apa saja keunggulan yang dimiliki oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan fotokopi KTP ini? Berikut adalah beberapa keunggulan IKD: 

  1. Penggunaannya akan jauh lebih simpel dan mudah. 
  2. Proses pembuatannya lebih cepat daripada fotokopi KTP, Anda hanya perlu mendaftar secara online dari handphone. 3.  untuk membuat IKD, Anda tidak memerlukan pencetakan menggunakan blangko. 
  3. Keunggulan lain dari IKD adalah, Anda tidak perlu lagi menyimpan fisik KTP di dalam dompet, tas atau kantong Anda. Karena IKD ini sudah tersimpan di handphone Anda. 
  4. Informasi KTP Anda dapat disimpan secara digital di dalam handphone (HP) berbasis Android atau smartphone. 
  5. Anda tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP untuk mengakses layanan public yang ada. 
  6. Keunggulan lainnya, data Anda akan Lebih aman dari pemalsuan data penduduk yang tidak bertanggung jawab. 
  7. Dan yang terakhir, Anda tidak perlu lagi takut kehilangan KTP. 

BACA JUGA:Cek KTP Anda, Ini Ciri KTP yang Tidak Boleh Menerima Bansos

Dengan menggunakan IKD, hal ini dapat memudahkan pengguna dalam memanfaatkan identitas kependudukannya secara digital dengan lebih praktis, cepat, dan aman. Data yang dapat di akses dari aplikasi identitas digital. Selain keunggulan di atas, Anda juga dapat mengakses data lainya pada IKD, seperti:

  1. KTP Digital
  2. Kartu Keluara Digital
  3. Vaksin Covid-19
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
  6. Daftar Pemilih Tetap

Seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses pelayanan public, serta mengurangi potensi pemalsuan identitas, fotokopi KTP tidak lagi memadai sebagai bukti identitas yang sah, dan akan digantikan dengan IKD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: