Iklan dempo dalam berita

Ada Ketentuan yang Menarik pada Pasal Pemberhentian PPPK, Apa itu?

Ada Ketentuan yang Menarik pada Pasal Pemberhentian PPPK, Apa itu?

Ketentuan menarik tentang pemberhentian PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarkan draf RUU ASN yang mengatur tentang pemberhentian PPPK, tercantum dalam Pasal 52 hingga Pasal 54. Di dalam Pasal 52 diatur bahwa pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis, yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Sebagaimana diketahui, RUU ASN banyak menyamakan pengaturan untuk PNS maupun PPPK. Artinya, aturan mengenai pemberhentian dan pemecatan ini juga akan berlaku untuk PNS maupun PPPK.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Honda Prospect Motor Buka Rekrutmen Kerja Untuk 7 Posisi

Lalu, dalam pasal-pasal selanjutnya juga diatur mengenai alasan pemberhentian, serta pengaturan mengenai pemberhentian secara hormat maupun tidak terhormat. Lebih jelasnya, berikut ini merupakan aturan mengenai pemecatan di RUU ASN:

Pasal 52

(1)Pemberhentian bagi Pegawai ASN terdiri atas:

a. atas permintaan sendiri; dan

b. tidak atas permintaan sendiri.

(2)Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan berupa pengunduran diri sebagai Pegawai ASN.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Skincare untuk Mengecilkan Pori-Pori Wajah Agar Kulit Terlihat Lebih Mulus

(3)Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: