Iklan dempo dalam berita

5 Daftar Pinjol Syariah Bebas Riba Terbaik, Aman dan Resmi OJK

5 Daftar Pinjol Syariah Bebas Riba Terbaik, Aman dan Resmi OJK

5 Daftar Pinjol Syariah Bebas Riba Terbaik, Aman dan Resmi OJK--

2. Fasilitas yang sama dengan bank konvensional

Fasilitas yang ditawarkan oleh bank syariah atau lembaga syariah ini juga tak kalah menarik dan juga lengkap dibandingkan dengan bank konvensional. Bisa dikatakan hampir semua bank syariah di Indonesia memiliki fasilitas yang memudahkan nasabahnya dalam hal bertransaksi. Misalnya kamu akan menemukan kemudahan dalam pembayaran cicilan, fitur internet banking, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Pinjol Syariah Makin Diminati, Ini Rekomendasi Terbaiknya

Akad Dalam Pinjaman Syariah

Berdasarkan prosesnya ada 3 jenis akad dalam proses peminjaman dana syariah, diantaranya:

1. Akad Mudharabah

Yang paling terkenal adalah akad mudharabah dimana pemilik modal nantinya menyerahkan harta yang dimiliki kepada nasabah guna diperdagangkan yang nantinya ada pembagian keuntungan di akhir dan telah disepakati sebelumnya.

Untuk mudharabah, biasanya dana digunakan untuk pembiayaan modal usaha seperti perdagangan jasa maupun produk.

Selain itu, dana juga digunakan untuk investasi khusus dimana sumber dari dana khusus disalurkan secara khusus pula dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bank sebagai penyalur dana pinjaman.

BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjol Syariah Qawza Rp30 Juta, Bebas Riba Syarat Mudah

2. Akad Al Musyarakah

Ada juga akad yang disebut dengan al musyarakah dimana dua pihak melakukan kerja sama untuk sebuah usaha tertentu dengan masing-masing pihak mampu memberikan kontribusi dana atas dasar kesepakatan.

3. Akad Al Muzara’ah

Terakhir, akad dari mudharabah adalah al muzara’ah yang artinya adalah kerja sama dalam hal pengolahan pertanian antara dua pihak yang berperan sebagai pemilik lahan dan penggarap lahan.

Pemilik lahan akan memberikan lahan miliknya kepada penggarap untuk diolah atau ditanami sesuatu sekaligus dipelihara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: