Iklan dempo dalam berita

Aturan Kontrak Kerja dan Gaji Calon Mitra Statistik BPS 2024, Pahami Sebelum Lulus Seleksi

Aturan Kontrak Kerja dan Gaji Calon Mitra Statistik BPS 2024, Pahami Sebelum Lulus Seleksi

Aturan kontrak mitra statistik BPS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Selain mengenai gaji, hal yang banyak dicari dari mitra statistik BPS 2024 yakni waktu atau berapa lama masa kontrak kerjanya.

Jelas saja, sebagian dari Anda juga bertanya-tanya mengenai gaji dan masa kerja mitra statistik BPS. 

Untuk mengetahui berapa lama kontrak kerja mitra statistik BPS beserta besaran gajinya, simak pembahasan berikut ini. 

Mitra statistik BPS merupakan tenaga kontrak yang bertugas melakukan hal-hal yang berkaitan dengan survei dan sensus. 

BACA JUGA:Penting! Inilah 9 Manfaat dan Tips Menggunakan Sunscreen untuk Kesehatan Kulit Kamu

Bahkan, mitra statistik adalah ujung tombak kegiatan pengumpulan data saat ini dan di masa depan.

Mitra statistik BPS ini terdiri dari Mitra Pendataan dan Mitra Pengolahan. Tentu saja, keduanya memiliki perbedaan. Apa perbedaan keduanya?

Mitra Pengolahan BPS merupakan mitra statistik yang memenuhi syarat dan diberikan tugas untuk melakukan kegiatan pengolahan hasil pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus/survei BPS.

Sedangkan Mitra Pendataan BPS merupakan mitra statistik yang memenuhi syarat dan diberikan tugas untuk melakukan kegiatan pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus/survei BPS.

Sebagaimana diketahui, proses rekrutmen mitra statistik BPS 2024 sedang berlangsung selama November.

BACA JUGA:16 Makanan dan Minuman Rekomendasi Aman untuk Turunkan Kadar Kolesterol

Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS

Jadi, masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2024 akan berlangsung selama 1 tahun pada 2024. 

Pada saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: