Iklan dempo dalam berita

Pasang Behel Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pasang Behel Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Apakah pasang behel gigi ditanggung bpjs kesehatan?--

• Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahun Depan Masih Ada, Tidak Masuk 3 Komponen Berikut Dicoret dari Daftar Penerima

Maaf Pasang Behel Tidak Ditanggung

Sementara itu, banyak orang yang ingin pakai behel atau kawat gigi untuk memperbaiki susunan gigi yang tak rapi atau posisi rahang yang tak normal. 

Pasalnya posisi rahang dan gigi yang tak normal dapat mengganggu proses mengunyah makanan hingga merusak gigi. Meskipun demikian, pemasangan behel tak semurah yang dibayangkan, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah. Hal inilah yang membuat banyak orang mempertanyakan, apakah pasang behel bisa pakai BPJS Kesehatan. 

Mengingat di dalam fasilitas BPJS Kesehatan tercantum pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi para peserta, baik kelas satu maupun tiga. Ditambah lagi, saat ini sudah seperti keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan. Karenanya, pemasangan behel menggunakan BPJS kerap menjadi topik yang dipertanyakan. 

Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak BPJS Kesehatan, pemasangan behel tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan lantaran merupakan salah satu pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik (alasan kecantikan).

BACA JUGA:Obat Alami dari Pinang Muda, Stamina Terjaga, Begini Cara Mengolahnya 

“Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf tidak bisa Sahabat. Pemasangan behel tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena merupakan salah satu pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik," tutur pihak BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, tak perlu khawatir. Sebab BPJS Kesehatan masih menyediakan fasilitas layanan lainnya untuk perawatan gigi dan mulut. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52.

Berikut beberapa perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS. 

• Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya 

• Administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan 

• Kesehatan pasien 

• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: