Iklan dempo dalam berita

Pemilik KIS BPJS Kesehatan Diberi Bansos Rp 600.000, Ini Penerima yang Berhak Mengambilnya

Pemilik KIS BPJS Kesehatan Diberi Bansos Rp 600.000, Ini Penerima yang Berhak Mengambilnya

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira bagi penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Sebab, mereka akan menerima dana Bansos sebesar Rp60.000. Dana sebesar Rp600.000 tersebut diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

Tentunya, tidak semua pemilik KIS BPJS Kesehatan bisa mendapatkan Bansos tersebut. Sebab, salah satu kriteria penerima yakni harus sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

BACA JUGA:Gerak Cepat Sebelum Tutup, PT Dharma Polimetel Buka Lowongan, Lengkapi Syarat Berikut

Lantas, siapa saja yang berhak menerima Bansos tersebut? Simak pembahasan berikut.

Sebelum mengetahui siapa yang berhak menerima, berikut syarat  yang perlu disiapkan untuk mengambil dana dari KIS BPJS:

- Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan status kartu KIS Anda masih aktif.

- Telah menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Lulusan SMA/SMK, Ada 6 Skill yang Harus Dikuasi untuk Jadi Mitra Statistik BPS

Namun, apabila belum terdaftar di DTKS, simak pembahasan berikut.

Cara Daftar DTKS:

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Nanti, hasilnya akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya

4. Berita acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: