Iklan dempo dalam berita

Begini Risikonya kalau Terlambat Bayar Shopee PayLater, Tidak hanya Denda

Begini Risikonya kalau Terlambat Bayar Shopee PayLater, Tidak hanya Denda

Begini Risikonya kalau Terlambat Bayar Shopee PayLater, Tidak hanya Denda--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ketika seseorang sudah menggunakan fitur Paylater, maka memiliki kewajiban untuk membayar tagihan setiap bulannya. Lantas, apa dampak jika telat membayar tagihan Shopee PayLater?

Tidak jauh berbeda dengan Paylater lainnya, tentu ada sejumlah dampak yang diterima pengguna ketika telat bayar tagihan.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja, PT. EPSON Cari Karyawan Baru Minimal Lulusan SMA, Gaji Rp 4,7-35 Juta

Shopee PayLater atau SpayLater merupakan salah satu produk pinjaman atau pembelian barang yang disediakan oleh layanan e-commerce ternama yakni Shopee. Tentu Shopee PayLater juga memiliki bunga yang akan dikenakan kepada penggunanya setiap bulannya.

Untuk membayar tagihan, umumnya Anda akan mendapat notifikasi tagihan 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo. 

BACA JUGA:Lebih Untung Mana Pakai Paylater atau Kartu Kredit? Ini Perbedaan Keduanya, Pahami Sebelum Memilih

Nantinya, rincian tagihan Shopee PayLater akan muncul setiap tanggal 1, tanggal 15, tanggal 21, atau tanggal 25, sesuai dengan periode tagihan yang dipilih.

Ketika telat bayar tagihan Shopee PayLater, maka akan berdampak pada:

BACA JUGA:Rumah Security Terbakar, Saat Itu di Dalamnya Ada Anak dan Istri yang Sedang Tidur

1. Dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan Anda.

Contoh sederhananya, seseorang memiliki total tagihan sebesar Rp100.000, maka ketika terkena denda tagihan maka total yang harus dibayarkan menjadi Rp105.000. Jumlah tersebut akan terus meningkat setiap bulannya. 

BACA JUGA:Ini Kisi-kisi Soal Tes Penerimaan Pegawai PT. Pelni, Simak Baik-baik agar Lulus

2. Pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee

3. Peringkat kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat mencegah Anda untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: