Iklan dempo dalam berita

Shopee PayLater Legal atau Ilegal? Cek Ciri Paylater Ilegal Berikut Ini

Shopee PayLater Legal atau Ilegal? Cek Ciri Paylater Ilegal Berikut Ini

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mengetahui Paylater berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang perlu diketahui, terlebih lagi pengguna Shopee PayLater. 

Lalu, apakah Shopee PayLater sudah memiliki izin dari OJK? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak pembahasan berikut ini. 

BACA JUGA:Mahal Belum Tentu Berkualitas, Berikut Perbedaan Tandon Mpoin Drain Vs Stainless Steel

Shopee PayLater atau SpayLater memang memudahkan pengguna untuk membeli barang yang diinginkan tanpa harus langsung membayar, alias beli sekarang bayar nanti dengan metode cicilan atau membayar kemudian.

Adapun berikut ini ciri Paylater ilegal yang belum berizin OJK:

- Tidak Memiliki Izin Resmi

- Kemudian, Tawaran yang Terlalu Baik untuk Jadi Kebenaran 

- Pengumpulan Data yang Berlebihan

- Kurangnya Transparansi

- Tidak Ada Alamat Kantor Fisik atau Kontak yang Jelas

- Penagihan yang Tidak Adil

- Tidak Ada Perlindungan Konsumen

Jadi, layanan Shopee PayLater ini disediakan PT Commerce Finance yang merupakan perusahaan jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: