Iklan dempo dalam berita

23 Pinjol Resmi Dapat Sanksi Tegas dari OJK, Salah Satu Karyawan Pinjol Sampai Dipecat

23 Pinjol Resmi Dapat Sanksi Tegas dari OJK, Salah Satu Karyawan Pinjol Sampai Dipecat

23 Pinjol Resmi Dapat Sanksi Tegas dari OJK, Salah Satu Karyawan Pinjol Sampai Dipecat--

BACA JUGA:Lagi Diteror DC Pinjol Ilegal, Jangan Takut Gunakan 6 Langkah Jitu Ini

“OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaikan proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk,” sebut Agusman.

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.

BACA JUGA:Ini 8 Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Bisa Pinjam hingga Rp 2 Milliar

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK,” kata Bambang.

BACA JUGA:Riwayat Kredit Kurang Baik tapi Mau Ajukan Pinjol? Begini Caranya Bisa Pinjam hingga Rp20.000.000

Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.

Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari OJK adalah AdaKami. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.

Menyusul surat peringatan tersebut, pihak Adakami langsung melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen.

BACA JUGA:Mau Pinjam Rp 10 Juta di Pinjol OJK JULO, Cek Cicilan per Bulan di Sini, Syaratnya Mudah

Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis, (12/10/2023).

OJK telah memerintahkan AdaKami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan.

BACA JUGA:2 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking Cair Cepat, Begini Cara Ceknya via Online

Pasca melakukan investigasi, AdaKami menyimpulkan bahwa kasus viral yang menyeret namanya tidak terjadi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan pihak kepolisian setempat. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: