Iklan dempo dalam berita

Selain BCA, Bank Berikut juga Punya Layanan Paylater, Limit Sampai Rp20.000.000

Selain BCA, Bank Berikut juga Punya Layanan Paylater, Limit Sampai Rp20.000.000

Selain BCA, beberapa perbankan juga memberikan layanan paylater--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bukan hanya bank BCA saja yang menghadirkan layanan Paylater, namun sejumlah perbankan lainnya juga memiliki fitur Paylater. Bahkan, ada yang  menyediakan limit hingga Rp20.000.000.

Masih penasaran, bank apa saja yang turut menyediakan layanan Paylater? Simak pembahasan berikut.

Saat ini, tren penggunaan layanan Paylater semakin digemari. Pasalnya, selain memiliki konsep belanja sekarang bayar nanti, juga memberikan limit besar dengan tenor lebih panjang dan yang pasti bunga ringan.

Layanan Paylater ini juga hadir di berbagai platform, seperti e-commerce hingga dompet digital.

Adapun berikut sejumlah bank yang memiliki layanan Paylater, yakni:

BACA JUGA:Hanya Tamatan SMA tapi Jangan Diremehkan, Sosok Ini Jadi Miliarder Muda yang Kaya Raya

1. BCA Paylater

Paylater BCA merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA. Kemudian, pembayaran kembalinya dapat dicicil dengan pilihan jangka waktu.

Tenang saja, limit yang diberikan mencapai Rp20.000.000 dengan mekanisme revolving. Kemudian tersedia juga pilihan tenor hingga 12 bulan atau selama 1 tahun.

Menariknya lagi, layanan Paylater di BCA juga tersedia promo khusus. Yaitu bunga 0 persen untuk cicilan 1 dan 3 bulan hingga 31 Januari 2024. Kemudian, juga ada bunga 1,25 persen untuk cicilan 6 dan 12 bulan hingga 31 Maret 2024. 

BACA JUGA:Pecatan Polri Diduga Jadi Penjual Narkoba, Sempat Baku Hantam Dengan Petugas yang Menangkapnya

Apabila mengacu pada suku bunga normal yang berlaku yakni sampai dengan 2 persen flat per bulannya dengan pilihan jangka waktu (tenor) cicilan 1, 3, 6, atau 12 bulan.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan transaksi Paylater BCA:

1. Silakan buka aplikasi myBCA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: