Iklan dempo dalam berita

Mau Pinjol Rp15.000.000 di JULO Resmi OJK? Cukup Pakai KTP, Begini Cara Ajukannya

Mau Pinjol Rp15.000.000 di JULO Resmi OJK? Cukup Pakai KTP, Begini Cara Ajukannya

Mau Pinjol Rp15.000.000 di JULO Resmi OJK? Cukup Pakai KTP, Begini Cara Ajukannya--

Jika kamu gagal bayar atau galbay, berikut cara penagihan pinjol yang harus dilakukan debt collector (DC) sesuai aturan OJK:

1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah

Jadi, DC dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet. Jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan

Kemudian, penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Apabila hal ini sampai terjadi, kamu bisa segera melaporkannya.

3. Kemudian, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang

4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang

Jadi, debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat. 

5. Tidak boleh meneror 

BACA JUGA:Mengulik 6 Cara Lepas dari Jeratan Utang Pinjol, Apa Benar Ampuh? Yuk Disimak

Selanjutnya, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu alias melakukan teror.

6. Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen. 

Misalnya, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Bagaimana, tertarik untuk melakukan pinjaman di JULO ? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: