Iklan dempo dalam berita

GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!

GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!

GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!--

4. Pensiunan PNS/TNI/Polri

Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri masih mendapatkan tunjangan dari pemerintah, yang dikenal sebagai gaji pensiun.

Artinya, para pensiunan kategori tersebut juga ditetapkan tidak layak menerima Bansos.

5. Pendamping sosial

Pendamping sosial adalah mereka yang mendapatkan kontrak dari pemerintah untuk urusan terkait masalah sosial.

Karena termasuk bekerja untuk pemerintah, mereka juga mendapatkan tunjangan yang telah ditentukan selama dalam masa kontrak.

Dengan demikian, pendamping sosial juga tak layak menerima Bansos.

6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/

APBD

Masyarakat jenis ini bukan merupakan pegawai pemerintah tapi menerima penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.

Biasanya, yang berpenghasilan dari sumber ini selain pegawai pemerintah adalah mereka yang bekerja untuk program pemerintah dengan jangka waktu tertentu.

Golongan ini juga tak layak menerima Bansos berdasarkan aturan pemerintah.

7. Tenaga kerja dengan penghasil di atas UMP atau UMK

Tenaga kerja yang penghasilannya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) dianggap sebagai masyarakat kategori mampu.

Artinya, siapa pun yang bekerja dengan penghasil di atas UMP dan UMK juga ditetapkan tidak layak menerima Bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: