Iklan dempo dalam berita

Tagih Janji, Ibu RT Mengaku Dianiaya Oknum Kepala Desa

Tagih Janji, Ibu RT Mengaku Dianiaya Oknum Kepala Desa

Tagih Janji, Ibu RT Mengaku Dianiaya Oknum Kepala Desa--

Berdasarkan berbagai sumber, tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dapat mencakup:

• Tunjangan jabatan Kepala Desa, dengan batas maksimal 25% dari gaji.

• Tunjangan suami/istri Kepala Desa, dengan batas maksimal 5% dari gaji.

• Tunjangan anak Kepala Desa, dengan batas maksimal 2% dari gaji.

• Tunjangan kesehatan Kepala Desa.

BACA JUGA:Baru saja Diumumkan, Ini 4 Calon Ketua Ombudsman Bengkulu, Ada Nama Mantan Ketua Bawaslu

Besaran tunjangan kesehatan ini akan mengikuti peraturan yang berlaku di lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan.

Masa Jabatan 9 Tahun?

Sementara itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rancangan beleg ini akan merombak aturan masa jabatan kepala desa

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Kades, seperti penghasilannya setiap bulan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.

BACA JUGA:Baru saja Diumumkan, Ini 4 Calon Ketua Ombudsman Bengkulu, Ada Nama Mantan Ketua Bawaslu

“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

BACA JUGA:Baru saja Diumumkan, Ini 4 Calon Ketua Ombudsman Bengkulu, Ada Nama Mantan Ketua Bawaslu

Adapun, masa jabatan Kepala Desa akan diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: