Iklan dempo dalam berita

Pasangan Bercerai, Ini Cara Praktis Pisahkan Tagihan BPJS Kesehatan, Cek 2 Syaratnya

Pasangan Bercerai, Ini Cara Praktis Pisahkan Tagihan BPJS Kesehatan, Cek 2 Syaratnya

Pasangan Bercerai, Ini Cara Praktis Pisahkan --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Seluruh warga negara Indonesia saat ini sudah diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Jenis kepesertaan juga ada berbagai macam. Mulai peserta yang dibayarkan perusahaan hingga peserta penerima bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah.

Ada juga peserta yang membayar iuran sendiri. Mereka adalah pekerja yang bukan karyawan, misalnya wiraswasta dan pekerja lepas atau freelance. Jika peserta mempunyai anak dan istri, tentu iuran mereka juga masuk dalam tanggungan.

BACA JUGA:Jika Iuran BPJS Kesehatan Terbayar 2 Kali Dalam Sebulan, Jangan Panik Lakukan Solusi Ini

Lantas, jika terjadi perceraian apakah tanggungan untuk si istri masih harus dibayarkan? Berikut adalah cara mengurus BPJS Kesehatan untuk pasangan yang bercerai, seperti dikutip dari laporbpjs.com.

pasangan suami istri peserta BPJS mandiri bercerai, maka peserta harus segera lapor ke pihak BPJS agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Cukup Ikuti Langkah Mudah Berikut untuk Bayar BPJS Kesehatan

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

• Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama

• Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada.

• Silahkan datang ke kantor BPJS setempat, pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta. Sehingga dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Cara Ajukan Antrean di Faskes

Sementara itu, ada cara praktis mengajukan antrean rujukan rumah sakit lanjutan secara online. Tanpa pergi ke faskes pertama, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung dapat antrean rujukan rumah sakit lanjutan.

BACA JUGA:Pakai BPJS Kesehatan Banyak Untungnya, Diantaranya Ada Jaminan Seumur Hidup

Cara mudah pengajuan antrean rumah sakit rujukan bisa diakses secara online lewat handphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: