Iklan dempo dalam berita

Tak Perlu ke Kantor Polisi jika SIM Hilang, Begini Cara Mudah Urus SIM via Online

Tak Perlu ke Kantor Polisi jika SIM Hilang, Begini Cara Mudah Urus SIM via Online

Cara mengurus SIM yang hilang--

Nah, tahap terakhir memang harus dilakukan secara langsung. Tahap pengambilan SIM bisa dilakukan di lokasi Satpas atau SIM Keliling.

 

Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil.

 

Namun, kehadiran di tahap pengambilan ini juga sudah lebih teratur karena tidak perlu antre dan menunggu lama lagi. Proses verifikasi juga perlu dilakukan untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan pemeriksaan identitas. 

BACA JUGA:Belum Dapat Pekerjaan? Ini Kesempatan Jadi Pegawai Bank, BNI Buka Lowongan

 

Pastikan juga untuk membawa dokumen fisik surat kehilangan, KTP, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM (jika ada).

 

Demikian cara mudah mengurus SIM yang hilang. Semoga bermanfaat dan pastikan SIM selalu ada di dompet Anda.

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: