Iklan dempo dalam berita

Waspada Beredar Uang Mutilasi, Kenali 4 Ciri-cirinya dan Cara Menukarkannya di Bank Indonesia

Waspada Beredar Uang Mutilasi, Kenali 4 Ciri-cirinya dan Cara Menukarkannya di Bank Indonesia

Awas beredar uang mutilasi, jangan sampai tertipu--

Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rusak/cacat dalam bentuk digital/cetak.

Penukar membawa uang rusak/cacat dalam kondisi yang telah disortir, dipisahkan berdasarkan jenis pecahan uang.

Uang rupiah logam yang rusak/cacat tidak diberi lakban/direkatkan menggunakan perekat.

Sebelum melakukan penukaran uang rusak/cacat pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

Penukar berpakaian sopan dan rapi, tidak menggunakan celana pendek dan sandal saat melakukan penukaran uang di kantor Bank Indonesia.

 

BI:Pelaku Bisa Dipidana, Kriminal

 

Masyarakat dihebohkan dengan kemunculan uang rupiah yang disebut-sebut dimutilasi. Hal ini beredar dan jadi perbincangan di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial, ada sejumlah uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri berbeda di kedua sisi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyatakan perilaku mutilasi uang rupiah adalah tindakan kriminal. Menurutnya, tindakan ini bisa dianggap sebagai upaya pemalsuan uang.

“Ada beberapa hal yang harus saya sampaikan, pertama tindakan dalam video tersebut bisa dikategorikan kriminal, dianggap proses untuk pemalsuan uang. Itu ada pidananya, tidak main-main," beber Erwin dalam video yang diunggah di akun Instagram @bank_indonesia. 

Kalaupun setelah diperiksa ternyata bukan upaya pemalsuan uang. Erwin mengatakan tindakan tersebut tetap dianggap kriminal, karena sudah merusak uang rupiah.

BACA JUGA:Data Baru, Remaja Berusia di Bawah 19 Tahun Rata-rata Berutang Jutaan Rupiah dengan Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: