Iklan dempo dalam berita

Begini Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja

Begini Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja

Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu--

"Jadi sesuai dengan RPJMN pemerintah, misal kita mengembangkan pariwisata, tentu ASN yang direkrut orang yang ahli di bidang itu, begitu juga masalah guru, masalah kesehatan, tentu porsinya menjadi bagian penting dalam grand desain perencanaan penambahan rekrutmen para ASN itu," tutur Guspardi. 

  

Ia turut mengungkapkan RUU ASN ini rencananya akan disahkan menjadi UU sebelum para anggota dewan memasuki masa reses pada 14 Juli mendatang. Artinya, tinggal menunggu pengesahan pada masa sidang rapat paripurna terdekat. 

BACA JUGA:8 Bentuk Kuku dan Maknanya, Jika Bentuk Kuku Kotak Berarti Orangnya Pelit

  

Untuk diketahui, Komisi II dan pemerintah telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6). 

 

Rapat ini melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN yang telah dilakukan pemerintah pada Senin (12/6). RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal. 

BACA JUGA:Transaksi Cashless Tumbuh Double Digit, BSI: Terima Kasih Atas Kepercayaan Seluruh Nasabah

  

  

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: