Iklan dempo dalam berita

Baru Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Ini Kembali Berulah

Baru Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Ini Kembali Berulah

RbtvCamkoha - Polsek Talo akhirnya merilis tangkapan residivis curanmor yang berhasil diamankan, di Mapolres Seluma pada Senin siang (19/8).

Pelaku berinisial RA (17), residivis yang diketahui baru sebulan keluar menghirup udara bebas, telah mengulangi perbuatannya mencuri 2 unit sepeda motor.

\"Tersangka ini residivis, baru sebulan bebas tapi sudah dua kali beraksi mencuri 2 unit sepeda motor TKP di Kota Bengkulu dan TKP di Talo,\" tegas Iptu. Nofrizal.

RA warga asal Padang Guci Kabupaten Kaur ini berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Talo di salah satu warung di Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban Jum Attulkhairi (50) warga Desa Kampai Kecamatan Talo. Serta, barang bukti 3 unit handphone yang ikut raib digasak pelaku, namun 1 unit handphone telah dijual.

Sepeda motor yang sempat dicurinya dan berhasil diamankan polisi ini yakni jenis Honda CBR 150 bernomor polisi BD-4763-YF dan Honda Beat Street bernomor polisi BD-5723-PV, raib dicuri tersangka saat penghuni rumah tengah tertidur lelap.

Meskipun berstatus masih di bawah umur, namun merupakan residivis, sehingga penyidik tidak lagi melakukan diversi dalam perkara ini.

\"Diversi tidak lagi kita terapkan, karena tersangka residivis curanmor yang diamankan merupakan residivis, meskipun masih anak dibawah umur,\" tegas Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo.

Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI PEKARO RBTV

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: