Daripada Kaget saat Bayar Pajak, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Selasa 23-05-2023,09:41 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

4. Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

5. Namun, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

 

BACA JUGA:Info untuk Calon Mahasiswa dan Orang Tua, Berikut Perkiraan Biaya Hidup di Jakarta, Bandung dan Jogjakarta

Jika kendaraan Anda masuk dalam daftar yang didenda tilang, siap-siap Anda akan menerima surat konfirmasi dari petugas.

 

Setelah menerima surat konfirmasi itu, Anda wajib menyelesaikan denda tersebut atau Anda akan terhambat saat akan membayar pajak kendaraan.

 

BACA JUGA:Segera Lakukan Dua Usaha Ini Secara Seimbang, Buya Yahya: Rezeki Selalu Dilancarkan

Konfirmasi pelanggaran ini bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. 

 

Pemilik kendaraan yang tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. 

 

Sementara itu di Kota Bengkulu dalam waktu dekat akan ditambah 10 kamera etle di traffic light. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Fery Actaviari mengatakan menjalankan perintah Kakorlantas, maka 10 kamera etle akan segera dipasang.

Kategori :