Syarat Usia Masuk Sekolah TK, SD, SMP dan SMA Tahun 2023, Ini Peraturan Kemendikbud Ristek

Kamis 13-04-2023,11:39 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting buat para orang tua yang mau menyekolahkan anaknya. 

Apa pasalnya? Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah mengeluarkan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

 

BACA JUGA:Terkait OTT Dugaan Pungli P3K Nakes, Kejari Seluma Kembali Periksa 13 Saksi

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

 

Peraturan itu wajib dipenuhi para orang tua yang mau menyekolahkan anaknya.

 

Berikut Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA

 

Syarat Usia Masuk TK:

 

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.

 

2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Kategori :