Tidak Punya NPWP? Hati-hati Ini 5 Sanksi dan Konsekuensinya

Kamis 27-06-2024,18:08 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Rp 10-70 Juta, Cicilan Per Bulan Cuma Segini

Sanksi Jika Sengaja Tidak Mendaftar NPWP

Adapun, terdapat sanksi bagi mereka yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau tidak melaporkan usaha mereka sebagai PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana. 

BACA JUGA:Solusi Pinjaman Usaha Tanpa Agunan, Ini Tabel Angsuran KUR BNI Pinjaman Rp 10-50 Juta, Bunga 6 Persen

Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Kemudian, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

BACA JUGA:Tandain! Ini Daftar 100 Pinjol Resmi Terbaru 2024 dari OJK

NPWP merupakan dokumen yang penting bagi seseorang yang tinggal di Indonesia bahkan mempunyai berbagai manfaat bagi penggunanya.

Berikut ini adalah beberapa manfaat memiliki NPWP:

1. Pemenuhan Kewajiban Pajak

Jika melihat dari fungsinya NPWP merupakan identitas pajak resmi yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pasalnya dengan memiliki NPWP maka kita wajib melaporkan pendapatan, membayar pajak, dan mematuhi peraturan perpajakan.

BACA JUGA:Ini 4 Jenis Emas Batangan yang Dapat Kamu Temukan di Pegadaian untuk Investasi Jangka Panjang

2. Persyaratan Administrasi

Mempunyai NPWP bisa membantu seseorang dalam mengurus beberapa persyaratan administrasi di bank. Saat ini beberapa instansi bahkan mengharuskan nomor NPWP sebagai syarat utama dalam mengurus administrasi.

BACA JUGA:Ingin Punya Rumah Cicilan? Begini Simulasi KPR BRI yang Harus Kamu Tahu!

Misalnya saja ada beberapa hal yang sering menyertakan NPWP sebagai syarat administrasi untuk seseorang seperti membuat kredit bank, rekening dana nasabah (RDN), rekening efek, rekening bank, pembuatan paspor, dan lain-lain.

3. Fasilitas Transaksi Properti

Kategori :