Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu

Kamis 27-06-2024,15:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

1. Semua berstatus wajib pajak, artinya semua penduduk nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak.

2. Tingkatkan wajib pajak, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia.

3. NIK menjadi nomor tunggal, yakni menjadikan NIK sebagai nomor untuk segala keperluan layanan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Minahasa Selatan 2024, Desa Mana yang Terima Anggaran Paling Besar?

Fungsi NIK Menjadi NPWP

Adanya kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak sebagaimana tertera dalam situs DPR, di antaranya memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia

Regulasi ini akan memperketat perhimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat. Dengan demikian data pribadi masyarakat akan lebih terjamin keamanannya dari kejahatan siber.

2. Mewujudkan single identity number atau nomor tunggal bagi masyarakat

Diterapkannya single identity ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.Sehingga, dengan satu kartu, tanpa harus mendata kembali, setiap rumah sakit, sekolah, ataupun kaitannya dengan dana bansos, cukup dengan satu kartu.

3. Efisiensi dan efektivitas pada bidang pekerjaan

BACA JUGA:Ketahui Dulu! Begini Cara Investasi Emas Jangka Panjang agar Aman dan Untung

Manfaat NIK KTP Menjadi NPWP

Berdasarkan keterangan DJP yang ditulis Zidni Hudan Said Purnomo, ada 4 manfaat pemadanan NIK KTP menjadi NPWP. Berikut ini poin-poinnya:

1. Kemudahan Administrasi

Adanya pemadanan akan membuat data wajib pajak akan terintegrasi dengan mudah dalam proses administrasi seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran. Wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi saat ada keperluan pajak.

Kategori :