Rincian Dana Desa di Kabupaten Sigi Tahun 2024, Ada Desa Kalukubula yang Dapat Dana Paling Besar

Kamis 27-06-2024,10:01 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

BACA JUGA:Mutasi Besar Polri, Ada 745 Perwira Dimutasi, Ini Kombes dan AKBP di Polda Bengkulu yang Terkena Mutasi

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Tujuan Dana Desa 

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. 

BACA JUGA:Rumornya Sidang CAS Maarten Paes Tembus di Angka Rp30 Miliar, Siapa yang Bayar? Ini Penjelasan Pihak PSSI

Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: 

1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. 

2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. 

3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa. 

Kategori :