Dibutuhkan 890 Petugas, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada di Sumatera Barat 2024

Minggu 09-06-2024,21:22 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM  Dibutuhkan 890 petugas, ini jadwal perekrutan Pantarlih Pilkada Sumatera Barat 2024.

Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, KPU akan segera membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan kebutuhan yang disesuaikan masing-masing Tempat Pemilihan Suara (TPS).

BACA JUGA:Mitos atau Fakta?, Katanya 7 Tanaman Ini Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah

Untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membutuhkan sedikitnya 890 orang petugas Pantarlih Pilkada 2024 di wilayah tersebut.

Mengutip keterangan dari Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Barat, Hafizul Pahmi mengatakan dari hasil sinkronisasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat 890 TPS.

BACA JUGA:Perekrutan Pantarlih 2024 Segera Dibuka, Ini Tugas Tanggung Jawab serta Jumlah Anggota yang Bertugas di TPS

"Minimal satu TPS harus ada satu orang petugas pantarlih. Namun ada ketentuan satu TPS bisa dua atau tiga pantarlih maka jumlahnya bisa bertambah nantinya," katanya.

Menurutnya, dasar data pemilih yang akan dikelola berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), sehingga dari data tersebut akan dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.

BACA JUGA:Cerita Mitos Tanaman Kaktus di Depan Rumah, Awas Bisa Menyerap Energi Positif

Hafizul Pahmi mengatakan, untuk DP4 Pasaman Barat tercatat sebanyak 307.801 orang. Dibandingkan DPT pada Pemilu Legislatif 2024 yang berjumlah 296.284 orang. Naik sebanyak 11.507 pemilih.

Jadwal Pantarlih Pilkada Sumatera Barat 2024

Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Barat, Hafizul Pahmi menyatakan, untuk perekrutan tenaga pantarlih akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni 2024 ini dengan dilakukannya seleksi terhadap yang mendaftar.

BACA JUGA:Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024? Cek Jadwal Lengkap Serta Mekanismenya Pendaftarannya di Sini

Adapun tahapan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yaitu:

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berikut adalah rincian jadwal pendaftaran:

Kategori :