Siap-siap! Tarif Listrik Bakal Naik, Rumah dengan 3.500 VA Ikut Kena?

Kamis 06-06-2024,16:30 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siap-siap! Tarif listrik bakal naik, rumah dengan 3.500 VA ikut kena?

Listrik merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk ada di rumah. Pada dasarnya, pemasangan listrik di rumah dikenai biaya yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

BACA JUGA:Ingat! Tanaman Ini Tidak Boleh Dimakan Kambing, Kenali Dampak Buruknya

Jadi, untuk memasang listrik, tidak boleh sembarangan. Bukan tanpa alasan, kita harus menyesuaikan besaran kWh listrik dengan kebutuhan listrik di rumah.

Tentunya, hal ini dilakukan untuk menghindari matinya listrik mendadak yang diakibatkan oleh beban listrik berlebih.

Hanya saja, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas. Hal itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025.

BACA JUGA:Proses Cair Cepat, Begini Cara Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan, Syarat Mudah

Merespons hal tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo buka suara. Darmawan mengatakan telah berdiskusi dengan Komisi VII DPR RI agar subsidi listrik tepat sasaran. Maka dari itu, subsidi diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.

"Tadi juga dengan Komisi VII kita berdiskusi bagaimana subsidi kelistrikan haruslah tepat sasaran, yaitu diterima oleh keluarga yang memang betul-betul berhak untuk menerima bantuan dari dukungan tarif listrik yang murah," ujar Darmawan dikutip dari detik.com.

BACA JUGA:Review Spesifikasi Redmi 13 Kamera 108 MP yang Baru Rilis, Usung Fitur Kamera Berkualitas, Harga Rp2 Jutaan

Tak hanya itu, Darmawan menyebutkan bahwa sistem penagihan listrik telah tersambung dengan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut untuk memastikan subsidi itu tepat sasaran.

"Dalam hal ini tadi juga ada diskusi tarif subsidi untuk 450VA dan juga 900VA yang berbasis pada DTKS. Dan kami tadi juga sudah memaparkan bahwa sistem penagihan listrik kita sudah tersambung pada web services DTKS yang disediakan oleh Kementerian Sosial sehingga kami memastikan bahwa setiap tetes rupiah subsidi listrik ini betul-betul diterima oleh keluarga yang berhak menerima manfaatnya," lanjutnya.

BACA JUGA:Kenapa 4 Jenis Tanaman Ini Menurut Islam Tidak Boleh Ditanam Depan Rumah

Perlu diketahui, dalam KEM PPKF 2025 dijelaskan, transformasi subsidi dan kompensasi energi perlu terus didorong untuk lebih tepat sasaran. Dalam jangka pendek, terdapat beberapa kebijakan transformasi yang dapat diterapkan.

Adapun salah satunya, penerapan tarif adjustment untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500VA ke atas) dan golongan pemerintah.

"Pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan. Kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3500 VA ke atas dan golongan Pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan, sebagaimana telah dilakukan di 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali," bunyi dokumen tersebut.

Kategori :