Perpanjangan SIM Mati Tanggal 27 Mei Ada ‘Diskon...’ Catat Ini Syaratnya

Kamis 23-05-2024,18:27 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

2. Foto Copy KTP

3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama

4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

BACA JUGA:Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Segini Pajak Mobil Listrik di Indonesia, Cek juga Insentif Pajaknya

Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu:

1. SIM A : Rp 80.000

2. SIM A Umum : Rp 80.000

3. SIM B I : Rp 80.000

4. SIM B I Umum : Rp 80.000

5. SIM B II : Rp 80.000

6. SIM B II Umum : Rp 80.000

7. SIM C : Rp 75.000

8. SIM C I : Rp 75.000

9. SIM C II : Rp 75.000

Kategori :