Cukup dari Rumah, Begini Cara Pinjam Uang di M-Banking BCA, Dijamin Rp 25 Juta Cair

Selasa 21-05-2024,11:41 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

- Cicilan 36 bulan: Rp 961.944 per bulan

BACA JUGA:Resmi OJK, Ini 7 Aplikasi Pinjaman Online Bisa Dibayar Bulanan Gak Bikin Pusing

Sebagai informasi tambahan, BCA memberikan berbagai varian atau jenis kartu ATM kepada nasabahnya, berikut rinciannya:

1. Kartu ATM BCA GPN Blue

Jenis kartu ATM ini adalah kartu yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Serta disediakan bagi nasabah Tahapan Silver/Blue.  
Jadi, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya pembuatan kartu sebesar Rp 10 ribu.

Kemudian biaya administrasinya per bulannya sebesar Rp 14.000.

BACA JUGA:Awas 15 Pinjol Resmi OJK Ini Punya DC Lapangan, Pikir-pikir Dulu Sebelum Mengajukan Pinjaman

2. Kartu ATM BCA GPN Gold

Jenis kartu ini diberikan bagi nasabah yang mendaftar “Tahapan Gold”. Kemudian, untuk pembuatannya dikenakan biaya pembuatan atau penggantian sebesar Rp 15.000. Selain itu, nasabah juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 16.000 per bulan.

3. Kartu ATM BCA GPN Platinum
Kartu ATM BCA ini diperuntukkan bagi nasabah “Tahapan Gold”. Untuk biayanya paling besar jika dibandingkan dengan kartu Blue dan Gold.

BACA JUGA:Bukan ke Dokter, Begini Cara Membuat Lesung Pipi di Wajah Bayi, Boleh Dicoba

4. Kartu ATM BCA Blue Mastercard
Kemudian, untuk kartu ini sebenarnya hampir sama dengan versi GPN dari sisi biaya/limit. Perbedaannya hanyalah dari jenis kartu saja. 

5. Kartu ATM BCA Gold Mastercard
Sedangkan untuk jenis kartu ini diperuntukkan bagi nasabah yang mendaftar di "Tahapan", "Tahapan Gold", dan Giro. 

BACA JUGA:Di Suku Ini Pria Tidak Dihargai, Anak Gadis Boleh Mengundang Teman Prianya ke Kamar Sampai Pagi

Jadi, nasabah akan dikenakan biaya sekitar Rp 15.000 untuk biaya pembuatan dan penggantian kartu. Bukan hanya itu saja, nasabah juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 17.000 per bulan.

Jadi, besaran angsuran dan biaya kartu ATM di atas dapat berubah sesuai dengan ketentuan pihak penyedia.

Kategori :