Sebenarnya Biaya Pembuatan SIM hanya Segini! Ada yang hanya Rp 50 Ribu

Senin 27-03-2023,17:49 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Aplikasi KemenPANRB, Buat SIM, Cek Bansos dan Bayar Pajak Sekali Login

Syarat usia pembuatan SIM baru 

Berusia 17 tahun untuk membuat SIM CI, SIM C, SIM D. 

berusia 20 tahun untuk membuat SIM BI. 

Berusia 21 tahun untuk membuat SIM BII. 

Berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum. 

Berusia 22 tahun untuk membuat SIM B umum. 

Berusia 23 tahun untuk membuat SIM BII umum. 

 

BACA JUGA:Gercep, Lowongan Tamatan SMA di BPS Sebagai Asisten Fasilitator dan Administrator

Syarat pembuatan SIM C 

1. Pemohon berusia minimal 17 tahun. 

2. Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

3. Pas foto berukuran 3x4 (2 lembar). 

4. Bisa baca tulis.

5. Membawa surat keterangan sehat dari dokter. 

Kategori :