Kepsek Dilaporkan Wali Murid dan Minta Uang Damai Rp 50 Juta, Ini yang Dilakukan PGRI Seluma

Rabu 22-03-2023,12:38 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : ahmad afandi

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Guna memberikan perlindungan hukum bagi para guru, PGRI Seluma menjalin kerjasama dengan Polres Seluma.

Ini dilakukan PGRI, karena belakangan banyak persoalan hukum yang menimpa guru.

BACA JUGA:Hujan Es di Bengkulu Utara, Warga Kaget Baru Pertama Kali Terjadi

Diantaranya, salah seorang Kepala SD di Talo Kecil yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid.

Mirisnya lagi, orang tua murid meminta uang berdamai Rp 50 juta. Penyebab laporan orang tua murid tidak terima anaknya mendapatkan pembinaan dari kepsek dan guru, karena berkelahi di jam sekolah.

BACA JUGA:Hujan Es di Bengkulu Utara, di Kecamatan Ini juga Pernah Terjadi

Dari persoalan-persoalan hukum itu, Selasa siang (21/3) PGRI Provinsi Bengkulu dan PGRI Kabupaten Seluma menjalin kerjasama dengan Polres Seluma dan Polsek jajaran. Kegiatan digelar di gedung PGRI Kabupaten Seluma.

Kegiatan upaya perlindungan hukum dan bantuan pengamanan profesi guru di Provinsi Bengkulu ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Supratman, MM dan dihadiri oleh para Kapolsek jajaran Polres Seluma, Kepala Cabdin Wilayah VI TAIS, Pengurus PGRI Kabupaten Seluma,  Pengurus Cabang di wilayah Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Caca Handika Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Upaya ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Supratman, menyusul maraknya pegaduan wali murid ke pihak kepolisian, lantaran tidak terima anaknya mendapat pembinaan dari gurunya di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Caca Handika Menunggak Bayar Kontrakan lalu Menjambret

Menurutnya, permasalahan tersebut harusnya cukup diselesaikan melalui mediasi kedua belah pihak dan PGRI.

“Seperti kasus sebelumnya yang menimpa Kepala SD Negeri 111 Seluma di Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil yang dilaporkan orang tua wali murid ke Polres Seluma beberapa bulan lalu, dan menuntut uang damai sebesar Rp 50 juta, lantaran tidak terima anaknya dibina oleh kepala sekolah dan guru, karena kedapatan berkelahi saat jam masuk sekolah,” ujar Supratman.

BACA JUGA:Beli Motor Dibantu Rp 7 Juta untuk Pemilik KTP Ini, Buruan

Selain itu, kerjasama ini untuk kepentingan bersama memberikan perlindungan bagi guru, ketika melaksanakan tugas dari guru masing-masing sesuai dengan profesinya. Perlindungan bagi guru tentunya, juga melalui beberapa proses dan bukan berarti guru kebal dengan hukum, namun demikian tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan.

Kategori :