Caca Handika Menunggak Bayar Kontrakan lalu Menjambret

Rabu 22-03-2023,12:17 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Maklumat MUI Kota Soal Rumah Makan Dalam Bulan Puasa

Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidananya penjara diatas 5 tahun.

BACA JUGA:Ini Lokasi Rukyatul Hilal di Bengkulu, Sumbar, Sumut dan Riau

 

Rendra Aditya

Kategori :