Maklumat MUI Kota Soal Rumah Makan Dalam Bulan Puasa

Rabu 22-03-2023,10:40 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menerbitkan maklumat tentang menyambut bulan suci puasa ramadan 1444 H. 

"Seperti biasa, jelang ramadan MUI Kota Bengkulu menerbitkan maklmuat," ujar Ketua MUI Kota Bengkulu Zul Efendi. 

BACA JUGA:Beli Motor Dibantu Rp 7 Juta untuk Pemilik KTP Ini, Buruan

Salah satunya adalah terkait operasional rumah makan di siang hari. Dalam maklumatnya rumah makan dan restoran diminta tutup saat siang hari. Atau bisa tetap buka namun menggunakan penutup. 

"Terkhusus kepada para pengusaha kuliner, agar tidak membuka kulinernya secara terbuka. Sebagai bentuk penghargaan kepada orang yang berpuasa," kata Zul Efendi. 

BACA JUGA:CATAT, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Balap Liar saat Asmara Subuh

Zul juga berharap, Kemenag Kota dan Pemerintah Kota diharapkan bisa mendukung. Aparat terkait, seperti Satpol PP ikut membantu menertibkan.

"Kami berharap aparat yang terkait, membantu memenertibkan itu," tambahnya.

BACA JUGA:Sangar, Ini Deretan Tim Polres Spesialis Berantas Tindak Kejahatan di Bengkulu

Berikut Maklumat MUI Kota Bengkulu

1. Manyambut kedatangan Bulan Suci Ramadan 1444 H, dengan penuh kegembiraan sebagai bentuk rahmat dan keberkahan dari ALLAH AZZA WA JALLA

2. Memanfaatkan kehadiran bulan Ramadan untuk sarana lebih mendekatkan diri (Taqarrub) kepada ALLAH AZZA WA JALLA dengan melakukan ibadah puasa, Qiyamu Ramadan, ZIS, membaca Al-Quran, memperbanyak berzikir serta senantiasa berdoa kepada ALLAH AZZA WA JALLA.

BACA JUGA:Bansos Baru 2023 Mau Dibagikan, Cepat Usulkan Keluarga Anda, Begini Caranya

3. Pengusaha kuliner, rumah makan, restoran dan sejenisnya agar tidak beroperasi pada siang ramadan sebagai bentuk memuliakan kesucian bulan ramadan serta bentuk penghargaan kepada ummat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

4. Secara bersama aktif berperan serta dalam menjaga ketertiban umum demi kenyamanan dan ketenangan bersama. Agar kepada aparat keamanan untuk lebih intens dalam mengawasi penyakit masyarakat dan menindak setiap pelanggaran berkenaan dengan ketertiban umum

Kategori :