Terdakwa Perintangan Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Tidak Sebanding

Selasa 26-03-2024,20:29 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

 

"Dari awal kami sudah menduga jaksa pasti akan memberikan tuntutan lebih dari 3 tahun. Hanya berkirim surat ditetapkan tersangka dan diproses sampai persidangan, tentu tidak manusiawi," tegas Syaiful Anwar.

BACA JUGA:Layani Pemudik, Lion Air dan Citilink Siapkan Tambahan Jam Terbang di Bandara Fatmawati

Senada yang disampaikan Syaiful, Kuasa Hukum Terdakwa lainnya, Ranggi Setiyadi dengan tegas menyatakan keberatan atas tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu yang dinilai tidak sebanding dengan pada pokok perkara yang ditangani. Apalagi dalam kejadian tersebut, merintangai yang dimaksudkan belum terlaksana semua.

 

Selanjuntya sidang akan kembali dilanjutan minggu depan, dengan mendengarkan Agenda pembelaan dari Pihak Terdakwa.

 

 

Rendra Aditya

Kategori :