THR Tidak Dibayar? Laporkan! Ini Sanksi untuk Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan

Senin 18-03-2024,13:17 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Sanksi-sanksi ini mencakup teguran tertulis sebagai langkah awal untuk memperingatkan perusahaan atas pelanggarannya, kemudian dapat berlanjut hingga pembatasan kegiatan usaha yang mempengaruhi operasional harian perusahaan, bahkan hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yang dapat berdampak pada kinerja dan produktivitas perusahaan secara keseluruhan. 

Di samping itu, puncak dari konsekuensi tersebut adalah pembekuan kegiatan usaha, yang merupakan langkah drastis yang diambil oleh pemerintah dalam menanggapi pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum terkait pembayaran THR. 

BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 Pelindo Masih Dibuka, Siapkan Syarat Ini dan Daftar di Sini

Oleh karena itu, melampaui sekadar aspek keuangan, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR membawa risiko yang signifikan terhadap kelangsungan dan reputasi bisnis mereka. Menegaskan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk melindungi hak-hak pekerja serta menjaga keseimbangan dalam hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha.

Sanksi-sanksi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, sebagai instrumen penting dalam memastikan kepatuhan dan perlindungan hak-hak pekerja dalam lingkungan kerja yang adil dan teratur. 

Dengan demikian, regulasi ini bukan hanya menjadi panduan bagi perusahaan, tetapi juga merupakan landasan hukum yang kuat untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Jika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, langkah-langkah pertama yang dapat diambil adalah dengan menyelesaikan masalah ini secara bipartit atau melalui pendekatan kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha. 

BACA JUGA:Ini Daftar Kota dan Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja, Ada Bus dan Kereta Api

Apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil, langkah selanjutnya adalah melalui mediasi hubungan industrial dengan mengadakan musyawarah antara kedua belah pihak yang ditengahi oleh mediator netral atau lebih. 

Namun, jika mediasi tersebut masih gagal atau tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan, pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

BACA JUGA:Cara Investasi di Livin Mandiri Mulai dari Rp 100 Ribu, Solusi Finansial Aman di Era Digital, Ini Syaratnya

Dengan demikian, rangkaian langkah ini memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dalam memperjuangkan hak mereka terkait dengan pembayaran THR yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan.  Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :