PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023

Sabtu 16-03-2024,18:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Penerima THR dan Gaji ke-13 

Mengacu pada Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

1. ASN 

  • PNS dan Calon PNS 
  • PPPK Prajurit 
  • TNI Anggota
  • Polri Pejabat Negara 

2. Pensiunan 

3. Penerima Pensiun 

4. Penerima Tunjangan

BACA JUGA:Siap-siap, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Tahun 2024

Demikian ulasan mengenai peraturan Pemerintah PP No 14 tahun 2024, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Kategori :