Pinjol Resmi Tanpa Agunan, Gunakan Pinjaman Online Pemerintah LinkAja

Kamis 14-03-2024,23:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMP injol resmi tanpa agunan, gunakan  pinjaman online pemerintah LinkAja.

BACA JUGA:Begini Penjelasan Tentang Bolehkah Ibu Hamil Puasa Dalam Islam dan Tips Puasa Bagi Bumil di Bulan Ramadan

Saat ini, kamu bisa mengajukan pinjaman online secara mudah dan cepat hanya melalui aplikasi dompet digital milik pemerintah bernama LinkAja.

Aplikasi besutan BUMN ini menawarkan fasilitas pinjol tanpa mensyaratkan agunan alias jaminan yang ribet.

Proses pengajuan dan pencairan dana pinjaman pun bisa dilakukan dalam hitungan menit saja tanpa susah payah. 

BACA JUGA:Begini Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui, Cek Juga Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

Namun, kamu perlu untuk aktivasi aplikasi LinkAja dan registrasi beberapa data sebelum menikmati peminjaman ini.

Syarat lainnya yaitu menyiapkan data diri seperti KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman online.  

Untuk menyediakan layanan pinjaman online, pihak LinkAja bekerja sama dengan Kredit Pintar dan UKU sebagai fasilitasnya.

Yang paling terbaik, fasilitas pinjaman online ini telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bekerja sama dengan Pegadaian. 

BACA JUGA:Bumil Boleh Coba! Ini 5 Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Menjaga Konsentrasi dan Suasana Hati

Berkat adanya aplikasi pinjol dari LinkAja, maka nasabah bisa mendapatkan dana secara cepat dan tidak ribet jika sedang berada dalam keadaan mendesak.

Ini karena pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan cara online melalui aplikasi.

BACA JUGA:Hukum Puasa Bagi Anak yang Belum Baligh,Terus Apa Sih Tanda-tanda Anak Sudah Baligh

Berikut langkah-langkah atau cara daftar LinkAja secara mudah dan praktis: 

  1. Langkah pertama untuk menggunakan aplikasi LinkAja adalah kamu harus mengunduh dan memasang aplikasi ini di PlayStore atau AppStore. 
  2. Setelah berhasil mengunduh, buka aplikasi LinkAja untuk melakukan registrasi. 
  3. Kamu akan melihat layar ponsel menampilkan halaman informasi tentang LinkAja. 
  4. Geser halaman ke kiri sampai muncul halaman syarat dan ketentuan. 
  5. Kemudian scroll ke bawah dan pilih "Lanjutkan". 
  6. LinkAja akan meminta izin mengakses lokasi (ponsel), lalu pilih "Izinkan" untuk melanjutkan proses registrasi. 
  7. Setelah itu, masukkan nomor HP kamu dan pilih "Mulai". 
  8. Kamu akan mendapatkan kode verifikasi LinkAja melalui SMS. 
  9. Kode tersebut merupakan PIN yang harus dimasukkan untuk melanjutkan proses registrasi. 
  10. LinkAja akan meminta kamu untuk memasukkan data pribadi, nama, foto, dan alamat email. 
  11. Setelah itu, masukkan kode verifikasi dan pilih "Lanjutkan". 
  12. Berikutnya, kamu tinggal buat PIN. 
  13. Pastikan untuk mengingat PIN ini saat menggunakan aplikasi LinkAja. 
  14. Kamu akan menerima SMS yang menginformasikan bahwa proses dan registrasi daftar LinkAja berhasil. 
Kategori :