Begini Cara Beli Motor Listrik Subsidi di Tahun 2024, Cek Juga Persyaratannya di Sini

Selasa 12-03-2024,04:13 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi, Berikut Daftar Harga Motor Listrik Subsidi 2024

Begini cara membeli motor listrik subsidi

1. Kunjungi Dealer Terdaftar

Langkah pertama adalah mengunjungi dealer yang terdaftar sebagai penyalur subsidi. Pastikan dealer tersebut memiliki kualifikasi yang sesuai dengan program subsidi yang ditawarkan.

2. Verifikasi Identitas

Dealer akan melakukan verifikasi identitas calon pembeli dengan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Hal ini bertujuan untuk memverifikasi apakah calon pembeli telah memperoleh subsidi sebelumnya.

BACA JUGA:Rekomendasi 6 Motor Listrik Harga Dibawah Rp 10 Juta, Cek Spesifikasinya Disini

3. Potongan Harga

Jika calon pembeli memenuhi syarat, maka harga motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta sebagai bagian dari subsidi yang diberikan.

4. Klaim Insentif

Dealer akan mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) setelah menginput data calon pembeli sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Ada 50 Motor Listrik yang Sudah Memenuhi Syarat Subsidi di Tahun 2024, Apa Saja? Cek Disini

5. Registrasi Kendaraan

Produsen akan mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan ke dalam sistem dan melakukan verifikasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta syarat-syarat lainnya yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Daftar 10 Merek Motor Listrik yang Bisa di Beli Sistem Kredit dengan Menggunakan Program Kredit dari Himbara

Kategori :