Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Jumat 01-03-2024,03:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM Cara pinjam uang di Pegadaian jaminan sertifikat rumah, simak berikut syarat serta langkahnya.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan Barang, Bisa Cair Rp10 Juta dengan Penuhi Syarat Ini

Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian merupakan salah satu alternatif ketika sahabat camkoha membutuhkan dana pinjaman, dengan catatan bahwa seluruh syarat telah terpenuhi.

Prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian relatif mudah dilakukan.

BACA JUGA:Terbaru Cara Pinjam dan Simulasi Cicilan KUR Pegadaian Syariah 2024, Plafon Pinjaman Rp 50 Juta

Dalam Pegadaian, penggadaan sertifikat tanah dikenal sebagai Rahn Tasjily Tanah, sebuah bentuk pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG.

BACA JUGA:Trennya Naik, Berikut Harga Emas Hari Ini 25 Februari 2024 di Pegadaian

Pinjaman yang diberikan dari menggadai sertifikat rumah di Pegadaian memiliki rentang nominal mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta.

Besaran angsuran akan disesuaikan dengan tenor yang dipilih oleh nasabah, dimulai dari 12 hingga 60 bulan.

BACA JUGA:Pilihan Tenor dan Cicilan KUR Pegadaian Syariah 2024 Plafon Pinjaman Rp10 Juta, Berikut Cara Pengajuannya

Bagi sahabat camkoha yang berminat menggadaikan sertifikat rumah mereka di Pegadaian namun tidak familiar dengan prosedurnya, dapat merujuk pada panduan di bawah ini untuk mengetahui syarat dan petunjuk lengkapnya.

BACA JUGA:Butuh Uang Mendesak dan Ingin Gadai BPKB Motor? Cek Dulu Harga Gadai BPKB Motor Tahun 2024 di Pegadaian

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaia n

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin menggadaikan sertifikat rumah mereka, seperti yang dihimpun dari laman resmi Pegadaian:

1. Persyaratan Nasabah

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti Pembayaran Bea dan Cukai (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman di atas Rp50 juta, dan Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha.
  2. Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 65 tahun pada saat kredit berakhir.
  3. Bagi petani, minimal telah bertani selama 2 (dua) tahun dan memiliki penghasilan rutin.
  4. Bagi pengusaha mikro, usaha harus telah berjalan minimal satu tahun dan dijalankan secara syariah serta sah secara hukum.
  5. Bagi karyawan, minimal telah bekerja selama 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, serta menyertakan Surat Keterangan sebagai karyawan, dan surat izin dari atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  6. Bagi pensiunan, harus memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat mereka bekerja sebelumnya.
  7. Bagi profesional formal, harus memiliki izin praktik kerja dan telah bekerja minimal satu tahun. Contoh: dokter atau pengacara.
  8. Bagi profesional non-formal, harus tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: pengemudi Gojek/Grab.
Kategori :