Kejari Bengkulu Tengah Geledah Kantor Bappeda

Rabu 01-03-2023,14:06 WIB
Reporter : Harry Sutriansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Rabu (1/3) siang menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

BACA JUGA:Tahun Ini Jalan Padang Capo Dibangun. Pemkab Seluma Gandeng TNI

Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2014.

BACA JUGA:Verfak Dukungan Bacalon Anggota DPD RI Diperpanjang 3 Hari

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Hallawa melalui Kasi Intel, Marjeck Ravilio membenarkan kegiatan penggeledahan di kantor Bappeda.

BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Mantan Bupati Kaur, Senjata Api dan CCTV Diamankan

"Benar kita melakukan penggeledahan di kantor Bappeda untuk mengambil beberapa dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kegiatan penyusunan Raperda RDTR," ujar Marjeck.

Ditambahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bobby Muhammad Ali, ada 25 dokumen yang diamankan dalam penggeledahan.

BACA JUGA:Bangunan Kota Tuo Amblas, BPPW Bengkulu Masih Kaji Penyebab 

"Sebanyak 25 dokumen kita amankan, seperti dokumen yang berkaitan dengan penyusunan Raperda RDTR, kemudian beberapa SK dan berkas undangan rapat," jelas Bobby.

BACA JUGA:Dewan Kota Minta Tunjangan TPP Kepala Puskesmas dan Staf Naik

Dalam penyusunan Raperda RDTR tahun anggaran 2014 ini, berkaitan dengan penyusunan RDTR tahun 2013. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk penyusunan Raperda RDTR tahun anggaran 2014 sebesar Rp 350 juta.

 

Harri Sutriansyah

Kategori :