PKPU Pilkada 2024 Terbit, Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Hanya Dua Hari, Penetapan Paslon 22 September 2024

Selasa 30-01-2024,21:11 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan peraturan KPU (PKPU) nomor dua terkait tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Peraturan ini tertanggal 26 januari dan langsung ditandatangani Ketua KPI Hasyim Asy'ari.

 

Sesuai dengan PKPU nomor dua tahun 2024, tahapan pelaksnaan pilkada dimulai sejak PKPU nomor dua terbit. Lalu dilaksanakan perencanaan program dan penyusunan oleh KPU baik tingkat Provinsi, kabupaten dan kota. Pembentukan panitia pemilih, mukaindari PPK, PPS hingga KPPS pada 17 April hingga 5 November. 

BACA JUGA:Tata Cara dan Waktu yang Tepat Mengamalkan Sholawat Jibril, Amalan Penarik Rezeki Paling Ampuh

Lalu untuk pendaftaran pasangan calon hanya dua hari yakni mulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus.

 

Selanjutnya penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai dengan wewenang masing-masing pada 27 agustus hingga 21 september. Pasangan calon akan ditetapkan pada 22 september 2024. 

Lalu masa kampanye akan digelar selama dua bulan, terhitung per 25 september hingga 23 November 2023. Pelaksanaan pemungutan suara digelar 27 november.

 

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Cek Kesiapan Polres Seluma, KPU Gencar Simulasi Pemungutan Suara Cegah PSU

 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024

1. Pengumuman pendaftaran Paslon : 24 Agustus - 26 Agustus

2. Pendaftaran Paslon : 27 Agustus - 29 Agustus

Kategori :