Segini Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Setelah Kenaikan 8%, Intip juga Tunjangan yang Didapatkan

Jumat 26-01-2024,10:42 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Jenderal Laksamana Marsekal, Rp5.657.256 - Rp6.405.264

Tak hanya gaji pokok yang diterima, TNI juga akan mendapatkan berbagai tunjangan seperti: 

BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Menjadi Salah Satu Ide Usaha, Cukup Modal Rp. 5 Juta Untungnya Besar, ini Caanya

- tunjangan istri/suami, 

- tunjangan anak, 

- tunjangan pangan, 

- tunjangan jabatan, 

- tunjangan pengabdian wilayah terpencil, 

- tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan 

- uang lauk pauk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 33 tahun 2017.

Sementara itu, berbeda dengan TNI. Gaji pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Jadi Berapa? Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Sebelum

1. Golongan I (Tamtama)

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400

Kategori :