Berapa Biaya Tes Kesehatan KPPS Pemilu dan Apa saja yang Dicek? Ini Penjelasannya

Selasa 19-12-2023,17:32 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Ketiga, uji coba kesehatan bebas dari narkotika, yang merupakan langkah penting dalam menegakkan integritas dan profesionalitas. Terakhir, uji coba surat keterangan tidak memiliki penyakit penyerta komorbiditas, yang mengonfirmasi bahwa calon anggota KPPS tidak memiliki penyakit yang dapat mempengaruhi tugas dan tanggung jawab mereka selama proses Pemilu.

Tes kesehatan yang diberlakukan untuk calon petugas KPPS dalam Pemilu 2024 mencakup serangkaian pemeriksaan yang komprehensif. 

Ini meliputi pengecekan tekanan darah, evaluasi fungsi indera, pemeriksaan paru-paru, pengukuran kadar gula darah, serta pengecekan kolesterol.

BACA JUGA:Susah-susah Ikut Tes lalu Lulus, Akhirnya Mengundurkan Diri, Ini Beberapa Alasan PPPK Mundur

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa tes kesehatan ini menjadi keharusan untuk memastikan setiap anggota KPPS yang lulus seleksi pendaftaran berada dalam kondisi sehat saat melaksanakan tugasnya.

"Pada proses rekrutmen untuk Pemilu 2024, keadaan kesehatan menjadi syarat utama bagi setiap anggota KPPS," jelas Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta.

Parsadaan menekankan bahwa kasus-kasus ketidaksehatan atau bahkan kematian petugas KPPS dalam Pemilu sebelumnya sering kali terkait dengan penyakit penyerta atau komorbid yang mereka miliki. 

Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan yang ketat menjadi langkah penting untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan petugas KPPS selama proses pemungutan suara.

BACA JUGA:Bolehkah Seorang ASN atau Perangkat Desa Menjadi KPPS? Begini Penjelasannya

Pemeriksaan kesehatan melibatkan evaluasi terkait tekanan darah tinggi, kolesterol, dan diabetes untuk memastikan bahwa semua anggota KPPS memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan. 

Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa beberapa petugas KPPS yang sakit atau meninggal dunia selama Pemilu dapat dipengaruhi oleh penyakit penyerta atau komorbid. 

Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan anggota KPPS dan kelancaran pelaksanaan Pemilu.

Tes kesehatan untuk anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dapat dilakukan di puskesmas dengan biaya yang beragam, tergantung pada kebijakan dan aturan setiap daerah. 

BACA JUGA:Wujudkan Karier Impian, PT Pertamina Buka Lowongan Kerja dengan 4 Posisi

Secara umum, tarif tes kesehatan di puskesmas cenderung lebih terjangkau dibandingkan tes di rumah sakit atau klinik.

Di DKI Jakarta, biaya tes kesehatan di puskesmas berkisar antara Rp10.000 hingga Rp60.000, tergantung pada jenis tes yang diperlukan. Sementara di D.I. Yogyakarta, harga tes kesehatan di puskesmas berkisar antara Rp10.000 hingga Rp30.000, dan biaya tambahan mungkin diberlakukan jika tes dilakukan di luar jam kerja.

Kategori :